Kini tersangka telah mengakui dua korban lagi sebagai Irsyad dan sang istri. Meski begitu, polisi masih tetap harus melakukan uji forensik dengan keluarga korban.
“Untuk yang merasa kehilangan dan ada kaitannya dengan korban, maka pelapor bisa melengkapi dengan data-data. Minimal ijazah korban, foto korban saat masih hidup, syukur ada foto yang terlihat giginya,” jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto soal syarat berkas laporan di posko pengaduan orang hilang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





