Politik

PPI Cabut Gugatan Pilwalkot Semarang 2024 Tanpa Hadiri Sidang, MK: Pemohon Tidak Sungguh-sungguh

×

PPI Cabut Gugatan Pilwalkot Semarang 2024 Tanpa Hadiri Sidang, MK: Pemohon Tidak Sungguh-sungguh

Sebarkan artikel ini
MK Semarang MK
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia, Saparuddin, selaku pemohon membacakan Dalil permohonannya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Semarang, Kamis, 09 Januari 2025 di Ruang Sidang MK. (Foto: mkri.id)

“Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya

Sebelumnya, dalam sidang awal pada Kamis, 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng PramestutiIswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Yoyok SukawiJoko Santoso, memperoleh 363.331 suara.

Pemohon menyebutkan bahwa hasil penetapan itu bermasalah karena terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan selama proses pemungutan suara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan