“Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya
Sebelumnya, dalam sidang awal pada Kamis, 9 Januari 2025, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Yoyok Sukawi–Joko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
Pemohon menyebutkan bahwa hasil penetapan itu bermasalah karena terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan selama proses pemungutan suara. (*)