Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 oleh KPU RI. Mereka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi syarat dengan mendapatkan minimal 20% suara di setiap provinsi.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, mengumumkan hal tersebut melalui kanal YouTube KPU RI. Mantan Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hadir dalam acara penetapan tersebut, sedangkan Ganjar-Mahfud tidak hadir karena alasan keterlambatan undangan dari KPU. (*).




