Jateng

Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah

×

Prabowo Sebut UMP Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Prediksi Upah Minimum 35 Daerah di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Apindo Upah | UMP Jateng Persen | UMP 2024 2025 | UMK Jateng 2024 | UMP Jawa Tengah | Gaji KPPS
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 diperkirakan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sejalan dengan pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa rata-rata UMP nasional tahun depan akan mengalami kenaikan dengan persentase tersebut.

Sebelumnya, pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 27 Persen, Apindo: Jangan Tinggi-tinggi, Nanti Ambruk Semua

“Kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja,” ujar Prabowo.

Langkah ini juga bertujuan melindungi pekerja, terutama mereka yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.

Prediksi Besaran UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah 2024 tercatat sebesar Rp2.036.947. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka prediksi jumlah kenaikannya sebesar Rp132.402. Oleh karena itu, UMP Jawa Tengah 2025 perkiraan mencapai Rp2.169.349.

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah juga proyeksinya bakalan naik. Berikut prediksi UMK di wilayah ini:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.363.969
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.478
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  • Kabupaten Klaten: Rp2.368.572
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.373.209
  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.176
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.382
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
  • Kota Magelang: Rp2.281.230
  • Kota Solo: Rp2.416.559
  • Kota Salatiga: Rp2.533.593
  • Kota Semarang: Rp3.454.826
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138
  • Kota Tegal: Rp2.376.683

Setiap daerah memiliki angka yang bervariasi karena penetapan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) serta dinamika ekonomi di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah

Proses Penetapan dan Regulasi

Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa Dewan Pengupahan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota bertanggung jawab menentukan upah sektoral. Hal ini bertujuan untuk memastikan penetapan angkanya sesuai kondisi ekonomi daerah.

Regulasi lengkap mengenai UMP 2025 rencananta rampung pada akhir November atau awal Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Dengan kenaikan ini, harapannya pekerja memiliki daya beli yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dan tenaga kerja. Maka, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp