Nasional

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut, Ini Tuntutannya

×

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Penangguhan Penahanan | Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi tangan terborgol. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sesuai dengan informasi dari berbagai media daring, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Ia hendak melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Jurnalis FC Semarang Gelar Turnamen Sepak Bola Fun untuk Rayakan HUT RI ke-79

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry tertangkap dan polisi tahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, Herry tidak hanya polisi tangkap dan giring ke mobil polisi. Ternyata, Herry juga kena hajar bersama warga lainnya.

Kerja-kerja jurnalistrik Herry Kabut dalam lindungan UU Pers

Padahal, seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bunyi UU tersebut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang teratur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

BACA JUGA: Cerita Jurnalis Semarang Liput Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Terlempar Batu hingga Trauma Gas Air Mata

Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemimpin Redaksi media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

  1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
  2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
  3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Flores.co.
  4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, di mana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp