“Karena sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melapor ke kepolisian,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan RYP.
BACA JUGA: 3 Toko Lumpia Legendaris Semarang, Sarat Cerita dan Makna Akulturasi Jawa – Tionghoa
Pada Jumat 18 September 2026, petugas gabungan mengamankan RYP di wilayah Ambarawa dan dibawa ke Mapolsek Ambarawa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan sementara yang penyidik dapatkan, pelaku RYP telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX tersebut kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.
“Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Sekaligus menelusuri pihak yang menguasai,” kata AKP Bodia. (*)
Editor: Diaz A Abidin




