Hukum & Kriminal

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Pati Kuliah di Semarang Diringkus Polisi, Segini Upahnya

×

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Pati Kuliah di Semarang Diringkus Polisi, Segini Upahnya

Sebarkan artikel ini
selebgram judi online
Selebgram berinisial DW yang diduga mempromosikan judi daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 9 Juli 2024. (ant)

“Perkembangan lainnya masih berlangsung, seperti pengembangan rekening dan server,” ujar Andika.

Atas perbuatannya, DW terjerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp