“Perkembangan lainnya masih berlangsung, seperti pengembangan rekening dan server,” ujar Andika.
Atas perbuatannya, DW terjerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)





