Hukum & Kriminal

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Pati Kuliah di Semarang Diringkus Polisi, Segini Upahnya

×

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Pati Kuliah di Semarang Diringkus Polisi, Segini Upahnya

Sebarkan artikel ini
selebgram judi online
Selebgram berinisial DW yang diduga mempromosikan judi daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa, 9 Juli 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menangkap DW (19), selebriti Instagram (selebgram), yang menurut dugaan mempromosikan website judi online di akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pemilik akun Instagram dengan 93 ribu pengikut tersebut memperoleh bayaran sebesar Rp600 ribu untuk mempromosikan laman judi online slot.

DW diketahui menerima pekerjaan untuk mengunggah konten promosi judi slot tersebut dua kali sehari selama 15 hari.

“Dua kali unggahan tiap hari selama 15 hari dengan bayaran Rp600 ribu,” ujar Andika, Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA: Marak Judi Online, Walikota Semarang Bakal Sidak Gadget ASN di Lingkungan Pemkot

Meski mengetahui bahwa tindakan ini melanggar hukum, DW tetap menyepakati pekerjaan tersebut karena kebutuhan uang untuk memenuhi gaya hidupnya.

Selain DW, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29) yang mempromosikan dua permainan judi online melalui akun Facebook.

KCW menawarkan promosi dengan iming-iming komisi atas deposit uang dari anggota grup. Ia sendiri mendapat komisi sebesar 10 persen dari setiap anggota yang melakukan deposit uang.

Penyebab selebgram tertarik promosikan judi online

DW sendiri masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang. Ia mengaku nekat mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.

Ia memulai promosi judi sejak Maret 2023 dengan menyematkan link judi slot di akun Instagram-nya.

Pekerjaan tersebut berawal dari pesan yang DW terima melalui akun Instagram-nya. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk membahas konten promosi dan pembayaran.

“Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari,” tutur DW.

BACA JUGA: Video BKD Jawa Tengah: ASN Terlibat Judi Online Tak Tunjukkan Keteladanan

Kompol Andika Dharma Sena menuturkan bahwa operasi penangkapan DW berlangsung di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir temuan situs judi online tersebut.

“Perkembangan lainnya masih berlangsung, seperti pengembangan rekening dan server,” ujar Andika.

Atas perbuatannya, DW terjerat dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp