EkbisHeadlineNews Update

PT KAI Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran

×

PT KAI Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 4 Semarang Layani 30.135 Pelanggan Selama Libur Nataru

7. KA Tegal Bahari, relasi Tegal – Pasar Senen PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Tegal pukul 15.35 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.20 WIB.

8. KA Kamandaka, relasi Semarang Tawang – Cilacap PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 07.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 13.55 WIB.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, di wilayah Daop 4 Semarang KAI menjalankan rata-rata 94 perjalanan KA Jarak Jauh dan Menengah per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 36.579 tempat duduk per hari.

Sampai dengan 12 April 2022, KAI Daop 4 Semarang telah menjual 270.842 tiket KA Jarak Jauh dan KA Menengah untuk keberangkatan periode 22 April s.d 13 Mei 2022 atau 33.5% dari total tiket yang disediakan.

Rute favorit masyarakat pada periode tersebut di wilayah Daop 4 Semarang yaitu Semarang-Jakarta, Tegal-Jakarta, Cepu-Jakarta dan Semarang-Surabaya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat pada arus mudik yaitu 28, 29 dan 30 Mei, serta untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 April.

Tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. Masyarakat dapat segera memesan tiket untuk keberangkatan angkutan lebaran melalui berbagai channel penjualan yang tersedia.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memerhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.