“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat serta harus mematuhi Protokol kesehatan ketat dengan 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” tegas Krisbiyantoro.
Aturan Naik Kereta Api Pada Masa Nataru
Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut :
KA Jarak Jauh
– Usia di atas 17 Tahun
– Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). – Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
Di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
Didampingi orang tua
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
– Didampingi orang tua
KA Lokal
– Di atas 12 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Di bawah 12 Tahun
– Didampingi orang tua
Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.





