SEMARANG, beritajateng.tv – Salah satu PT Outsourcing di Jawa Tengah ditemukan tak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Dampaknya, pekerja di perusahaan tersebut tak mendapat hak seutuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membenarkan temuan tersebut saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA: Petugas KPPS yang Meninggal Tak Dapat Santunan Jika Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Aziz mengungkap, proses penyidikan masih berlangsung oleh Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
“Itu PT Outsourcing [dugaannya tak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan] ya. Saya tidak perlu sebutkan namanya, karena sedang proses penyidikan,” ucap Aziz.
PT Outsourcing tak bayar penuh BPJS Ketenagakerjaan
Pihaknya menjelaskan, PT Outsourcing tersebut sebenarnya membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saya, kata Aziz, iuran itu tak perusahaan bayarkan secara penuh.
“Sebenarnya bayar tetapi tidak lengkap. Artinya tidak lengkap, itu harusnya bayar 12 bulan, tetapi ini tidak 12 bulan. Sehingga, haknya tenaga kerja itu berkurang,” sambung Aziz.
Maka dari itu, sambung Aziz, perlindungan yang pekerja beroleh tak 100 persen jika suatu perusahaan tak membayar iuran secara utuh.
Misalnya, tutur Aziz, ketika mereka seharusnya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) Rp5 juta dalam setahun, jumlah perolehan pasti akan kurang dari Rp5 juta.
Tak hanya itu, apabila pekerja terkena musibah, khawatirnya dana yang seharusnya bisa pekerja dapatkan malah tak boleh mereka klaim.
“Saya tidak ingat persis ya dari 12 bulan itu dia membayarkan berapa bulan. Yang jelas, hak dan perlindungan pekerja jadi tidak maksimal,” tuturnya.
Hingga saat ini, Aziz masih menunggu proses hingga P21. Sehingga, nantinya kasus itu bisa berlanjut proses lebih lanjut dan timbul efek jera bagi perusahaan terkait.
BACA JUGA: Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Pihaknya turut mengimbau agar perusahaan lainnya menaati aturan yang berlaku, utamanya dalam melindungi karyawan. Saat program yang dicanangkan tidak dipatuhi, tutur Aziz, maka perusahaan itu bisa mendapatkan sanksi.
“Maka ini bagian dari edukasi kepada perusahaan lainnya agar nanti taat dan patuh, jangan sampai mendaftarkan hanya sebagian,” tandasnya.
Kabar sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah menyebut ada perusahaan penyedia jasa di Jawa Tengah yang tak menyetorkan iuran hingga menunggak. Perusahaan tersebut tidak hanya berpotensi membayar denda, tapi juga terancam pidana.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, menyampaikan, telah berlangsung penyidikan oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah terkait adanya dugaan tindak pidana.
Lebih rinci, Jatmiko menuturkan perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa.
“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat terkena sanksi pidana, penjara paling lama delapan tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Jatmiko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





