BLORA, beritajateng.tv – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bahkan, sampai ke tingkat cabang olahraga (cabor).
Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebanyak 48 cabor bersepakat membuat petisi untuk menolak pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.
Mereka menandatangani petisi di hadapan pengurus KONI Kabupaten Blora, meminta agar Permenpora itu ditinjau kembali dan KONI dikembalikan lagi seperti semula sebagai organisasi pembinaan prestasi di bidang olahraga.
BACA JUGA: Gandeng 4 Perguruan Tinggi, KONI Blora Upayakan Beasiswa Bagi Atlet Beprestasi: Kuliah Sampai Lulus
Sasono, Ketua harian Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Blora, mengaku keberatan jika Permenpora itu benar-benar diberlakukan. Apalagi, ia merasa pembinaan prestasi di KONI Blora ini sudah baik.
“Intinya saya keberaratan jika Permenpora ini jadi terlaksana. Karena KONI Blora selama ini dalam men-support kami sudah sangat baik. Kalau operasional KONI anggarannya disuruh minta CSR, saya kira di Blora mustahil, karena di Blora tidak ada perusahaan besar. Harapannya ya kembalikan KONI seperti sebelumnya,” ungkapnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Kata KONI Blora soal cabor tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Sementara itu, Ketua umum KONI Blora, Setiyono, menyampaikan bahwa petisi ini adalah sebuah pernyataan sikap dari grassroot paling bawah, yakni cabor. Menjelang pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2025, mereka merasa ikut prihatin terhadap kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Olahrga.
Bahwa di dalam Permenpora tersebut di antaranya kepengurusan KONI di semua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementrian. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, dan melanggar Olympic Charter.
“Di dalam UU keolahrahragaan, kepengurusan olahraga itu suatu badan independen, netral dari pengaruh di luar olahraga. Dan di dalam olympic charter di sana adalah olahraga untuk olahraga bukan untuk kepentingan yang lain,” ujarnya.
Setiyono menambahkan, bahwa penggalangan dukungan dari cabor yakni sebagai bentuk keprihatinan akan rencana pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA: Jelang Porprov 2026, KONI Blora Gelar Workshop untuk Pelatih
“Mudah-mudahan ini akan mendapatkan hasil, karena pengaruhnya di daerah sangat besar. Karena apabila Permenpora itu berlaku, semua pengurus KONI di semua tingkatan tidak boleh menerima apa pun, baik honor maupun lainnya dari anggaran yang bersumber dari pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak hanya pengurus, namun kesekretariatan KONI yang menjadi tumpuan dari pembinaan olahraga juga tidak boleh menerima apa pun dari anggaran hibah Pemerintah. Hal ini sangat memberatkan bagi seluruh kepengurusan KONI di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.
Meskipun di dalam Permenpora menerangkan bahwa ada solusi anggaran operasional KONI bisa dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, namun hal ini terasa sangat memberatkan bagi semua pengurus KONI di setiap tingkatan, terutama di daerah.
“Undang-Undang keolahrgaan juga mengamanahkan pembinaan olahraga prestasi daerah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Ya kita berjuang untuk mengembalikan sesuai fungsinya, yang selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





