SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah pusat mendorong percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren melalui pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah.
Rakor ini melibatkan tiga kementerian, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemenko PM: Hanya 600 dari 42.000 Bangunan Pesantren Punya PBG
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris, menegaskan bahwa Presiden telah meminta Kemenko PM melakukan penelaahan nasional terkait kelayakan bangunan pesantren, menyusul insiden runtuhnya bangunan di Pesantren Al-Khoziniy beberapa waktu lalu.
“Indonesia memiliki sekitar 42.000 bangunan pesantren, namun hanya sekitar 600-an yang memiliki PBG dan kurang lebih 170 yang memiliki SLF,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cak Imin Tegaskan Peran Pesantren Tak Hanya Mengaji, Tapi Juga Membangun Ekonomi
Menurutnya, angka ini menunjukkan perlunya langkah cepat bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang otoritas penerbitan PBG dan SLF.
“Kita ingin memberikan alarm dini bagi pesantren mana saja yang perlu di perhatikan, agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kementerian PU: 17 Pesantren di Jawa Tengah Sudah Diaudit
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PU, Johanes Wahyu Kusumosusanto, memaparkan hasil asesmen teknis yang sedang berlangsung di berbagai daerah.
“Secara nasional kami melakukan audit 80 titik. Untuk Jawa Tengah, ada 17 lokasi. Saat ini 16 telah selesai, satu lagi akan mulai Senin,” jelasnya.
Dari hasil audit, sebagian besar bangunan pesantren di Jawa Tengah masih cukup aman. Meski begitu, ada beberapa lokasi yang membutuhkan perhatian khusus.
“Ada satu-dua yang perlu perbaikan, seperti di Kota Tegal dan Magelang. Secara umum, renovasi tetap diperlukan,” ujarnya.
Johanes juga menjelaskan mekanisme PBG dan SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.
“Jika bangunan belum memiliki PBG, kami cek dulu kelayakannya. Bila memenuhi standar, kami terbitkan SLF, kemudian PBG menyusul. Prosesnya terbalik untuk bangunan eksisting,” tambahnya.
Kemendagri Minta Pemda Lakukan Pendataan Ulang Pesantren
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Kemendagri melalui Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri, Suprayitno, meminta seluruh pemda di Jawa Tengah memperbarui data jumlah dan kondisi pesantren di masing-masing wilayah.
“Data menjadi sangat penting. Kami ingin pemda melakukan pendataan ulang sebagai dasar percepatan renovasi dan rekonstruksi,” kata Suprayitno.
BACA JUGA: Podcast: Kultur Pesantren Feodal? Kyai Lulusan Al Azhar Cairo Menjawab
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan SKB tiga menteri, PU, Kemendagri, dan Kemenag, untuk penyelarasan regulasi percepatan penerbitan PBG dan SLF.
“PBG adalah bentuk building insurance agar bangunan pesantren aman dan terstandar,” ujarnya.
Kemendagri juga menegaskan bahwa syarat PBG dan SLF akan diberlakukan bagi pesantren baru yang akan didaftarkan melalui petunjuk teknis terbaru. (*)
Editor: Farah Nazila





