SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik soal kewajiban retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang mencuat di media sosial. Sebuah unggahan akun Instagram @dinaskegelapan menyoroti surat edaran yang menyebut PKL wajib membayar retribusi sewa lahan Rp800 per meter per hari serta retribusi sampah Rp1.000 per hari.
Unggahan tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memberatkan pedagang kecil yang selama ini harus bertahan di tengah sepi pembeli, cuaca tak menentu, hingga ancaman penertiban.
Narasi yang berkembang bahkan menyebut PKL hanya dijadikan objek pendapatan asli daerah (PAD), tanpa kejelasan manfaat yang kembali ke mereka.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam kebijakan tersebut.
Ia menyebut, surat edaran itu semata-mata bentuk pemberitahuan sekaligus penegasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini belum berjalan optimal.
“Sebetulnya tidak ada masalah. Surat edaran itu hanya pemberitahuan bahwa mulai 2026, Perda Nomor 4 Tahun 2023 kita laksanakan. Perda itu sudah ada sejak tiga tahun lalu, hanya memang belum dijalankan,” ujar Amoy, sapaan akrabnya di Balaikota Semarang.
BACA JUGA: Tata Kawasan Pasar Ikan Rejomulyo, Lima PKL Berdiri di Atas Drainase Dibongkar Satpol PP
Aniceto menjelaskan, penerapan retribusi PKL menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD. Pada 2026, Dinas Perdagangan ditargetkan mampu menyumbang PAD hingga Rp100 miliar, yang bersumber dari berbagai sektor, termasuk retribusi pasar dan PKL.
“PKL juga masuk dalam sistem retribusi sesuai luas lahan yang digunakan. Tarifnya Rp800 per meter. Dulu Rp400, sekarang disesuaikan. Ini bukan kebijakan baru, tapi pelaksanaan aturan yang sudah ada,” katanya.
Ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut memberatkan pedagang kecil. Menurutnya, persoalan utama selama ini justru terletak pada kebocoran retribusi akibat sistem penarikan manual.
“Masalahnya bukan di tarif, tapi di sistem. Banyak retribusi yang tidak masuk semua ke kas daerah. Karena itu, kami siapkan sistem pembayaran non-tunai, minimal menggunakan QRIS atau auto debit. Tidak ada lagi juru pungut manual,” tegasnya.
Dengan sistem tersebut, Amoy memastikan tidak ada ruang bagi pungutan liar. Seluruh pembayaran retribusi akan langsung masuk ke bank dan tercatat sebagai PAD.
“Kalau manual, itu yang rawan. Kita ingin cegah kebocoran. Jadi bukan soal pungli, justru kita ingin menghilangkan potensi pungli,” lanjutnya.
Amoy juga menyampaikan bahwa sebelum surat edaran beredar, pihaknya telah menggelar rapat bersama perwakilan PKL dan Paguyuban Pedagang Jalanan (PPJP). Dalam pertemuan tersebut, tidak ada penolakan dari para pedagang.
“Kami sudah duduk bersama, jelaskan semuanya. Mereka paham bahwa kalau uang retribusi masuk dengan benar, manfaatnya akan kembali ke pedagang juga,” katanya.
Ia mencontohkan, dengan retribusi yang tercatat rapi, pemerintah bisa merencanakan perbaikan fasilitas pasar dan kawasan PKL secara lebih terukur.
“Kalau talang bocor, saluran rusak, jangan salahkan pemerintah kalau dananya tidak ada. Tapi kalau uangnya masuk, kami bisa bangun pasar, perbaiki fasilitas, bahkan melibatkan pedagang dalam perencanaan,” jelasnya.
Realisasi PAD Rp22,7 Miliar
Berdasarkan data, realisasi PAD Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 2025 mencapai Rp22,7 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor retribusi pasar. Angka tersebut masih bisa meningkat jika sistem pembayaran non-tunai penerapannya bisa secara menyeluruh.
“Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan, target Rp25 miliar sangat mungkin terlampaui,” ujarnya optimistis.
Selain soal retribusi, Amoy menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha PKL melalui penataan yang lebih manusiawi. Ia memastikan, penataan tidak bertujuan menghilangkan PKL, melainkan menciptakan ruang usaha yang lebih tertib dan sehat.
“Kita tidak mau PKL hilang. Prinsipnya penataan, bukan penggusuran. Modelnya nanti lebih terbuka, tidak semrawut, dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Menurutnya, transparansi dan keberpihakan pada pedagang kecil justru menjadi dasar utama dalam kebijakan tersebut.
“PKL itu warga kota yang harus kita jaga. Retribusi bukan untuk menekan, tapi untuk membangun sistem yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





