SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik soal kewajiban retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang mencuat di media sosial. Sebuah unggahan akun Instagram @dinaskegelapan menyoroti surat edaran yang menyebut PKL wajib membayar retribusi sewa lahan Rp800 per meter per hari serta retribusi sampah Rp1.000 per hari.
Unggahan tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memberatkan pedagang kecil yang selama ini harus bertahan di tengah sepi pembeli, cuaca tak menentu, hingga ancaman penertiban.
Narasi yang berkembang bahkan menyebut PKL hanya dijadikan objek pendapatan asli daerah (PAD), tanpa kejelasan manfaat yang kembali ke mereka.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menegaskan bahwa tidak ada persoalan dalam kebijakan tersebut.
Ia menyebut, surat edaran itu semata-mata bentuk pemberitahuan sekaligus penegasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini belum berjalan optimal.
“Sebetulnya tidak ada masalah. Surat edaran itu hanya pemberitahuan bahwa mulai 2026, Perda Nomor 4 Tahun 2023 kita laksanakan. Perda itu sudah ada sejak tiga tahun lalu, hanya memang belum dijalankan,” ujar Amoy, sapaan akrabnya di Balaikota Semarang.
BACA JUGA: Tata Kawasan Pasar Ikan Rejomulyo, Lima PKL Berdiri di Atas Drainase Dibongkar Satpol PP
Aniceto menjelaskan, penerapan retribusi PKL menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD. Pada 2026, Dinas Perdagangan ditargetkan mampu menyumbang PAD hingga Rp100 miliar, yang bersumber dari berbagai sektor, termasuk retribusi pasar dan PKL.
“PKL juga masuk dalam sistem retribusi sesuai luas lahan yang digunakan. Tarifnya Rp800 per meter. Dulu Rp400, sekarang disesuaikan. Ini bukan kebijakan baru, tapi pelaksanaan aturan yang sudah ada,” katanya.
Ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut memberatkan pedagang kecil. Menurutnya, persoalan utama selama ini justru terletak pada kebocoran retribusi akibat sistem penarikan manual.





