“KPU DIY sudah melakukan klarifikasi kepada KPU Sleman terkait kasus tersebut. Mereka sudah menindaklanjuti masalah tersebut dengan memanggil vendor yang menyediakan konsumsi. Dan memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada,” tutur Ahmad Shidqi, Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, juga telah memberikan klarifikasi terkait nilai konsumsi yang membikin heboh tersebut.
“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15 ribu bersih sudah terpotong pajak, tetapi penyajian yang vendor akui adalah Rp2.500,” ujar Ahmad Baehaqi, Jumat, 26 Januari 2024. (*)





