Politik

Ramai Mobilisasi Kades Menangkan 02, Ini Kata Tim Hukum Luthfi-Yasin

×

Ramai Mobilisasi Kades Menangkan 02, Ini Kata Tim Hukum Luthfi-Yasin

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin, 28 Oktober 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin) akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa atau kades dalam Pilgub 2024.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran netralitas berupa pengerahan kades marak terjadi. Kuat dugaan pengerahan kades itu untuk memenangkan paslon nomor urut dua.

Namun, tim hukum Luthfi-Yasin mengaku belum mempelajari lebih dalam terkait dugaan pelanggaran netralitas kades itu.

“[Soal itu] kami tidak berwenang untuk menyampaikan karena memang kami belum mengkaji,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin, 28 Oktober 2024.

BACA JUGA: Tim Luthfi-Yasin Datangi Bawaslu Jawa Tengah, Laporkan Camat Grogol dan Empat Kades

Harir menyampaikan, tim hukum Luthfi-Yasin hanya menindaklanjuti laporan yang masuk. Di sisi lain, pihaknya tidak menerima laporan apapun terkait pengerahan kepala desa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Sehingga, kata Harir, pihaknya belum mengkaji soal dugaan pengerahan kepala desa untuk memenangkan Luthfi-Yasin.

“Jadi, laporan-laporan yang masuk kepada tim advokasi dan hukum, itu yang kita kaji, itu yang kita laksanakan,” tekannya.

Tunggu hasil penyelidikan Bawaslu

Lebih lanjut, Harir mengatakan, pihaknya siap menyerahkan seluruh hasil keputusan kepada pihak berwenang, yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Baik sanksi maupun tindak lanjut jika memang terbukti pengarahan kades menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

“Tunggu aja hasil dari Bawaslu nanti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mencatat 40 pelanggaran yang silakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kades selama Pilkada 2024. Adapun jenis pelanggarannya berbagai bentuk, mulai dari administrasi, kode etik, dan lain sebagainya.

“Pelanggaran administrasi, kode etik, maupun hukum lainnya. Kalau hukum lainnya itu terkait kepala desa, perangkat desa, ASN,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain.

BACA JUGA: Mobilisasi Kades Makin Gencar, Andika Perkasa Tanggapi Kinerja Bawaslu di Jawa Tengah

Husain menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran paling banyak berada di Kabupaten Boyolali. Kemudian di peringkat kedua ada Kota Semarang.

Hanya saja, Husain enggan mengungkap berapa pelanggaran yang melibatkan masing-masing paslon. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan hal-hal tidak baik di tengah masyarakat.

“Di Boyolali, ada 7. Terus yang ke-2 Kota Semarang ada 6,” bebernya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp