Penyidik sudah menyusun dokumen perkara setebal 40 sentimeter. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TEN selaku Ketua Program Studi Anestesiologi, SM staf administrasi, serta ZYA yang merupakan senior korban.
Polisi menduga ada perputaran dana mencapai Rp2 miliar tiap semester. Namun, hanya Rp97,7 juta yang berhasil disita.
TONTON JUGA: Video Kasus PPDS Undip, Uang Rp907 Juta Jadi Barang Bukti
Meski sudah jadi tersangka, ketiganya belum polisi tahan. Polisi menilai mereka kooperatif selama proses penyidikan.
“Penyidik yakin tak perlu penahanan karena mereka dalam pantauan, wajib lapor, dan pencekalan,” kata Artanto.
Kasus ini bermula dari laporan ibunda korban, Nuzmatun Malinah, yang mengungkap adanya tekanan, penghinaan, dan pemerasan terhadap putrinya selama menjalani PPDS Anestesi di RSUP dr. Kariadi. Aulia meninggal di kamar kos pada 12 Agustus 2024 lalu. (*)