SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah berhasil capai pelaporan LHKPN 100 persen sebelum batas akhir yang ditetapkan. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan legislatif Jateng dalam menjaga transparansi publik.
“Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” ujar Wakil Ketua DPRD Jateng, M. Saleh, Selasa, 15 April 2025.
Ia juga mengapresiasi seluruh unsur pendukung, mulai dari pimpinan dewan, pimpinan fraksi, hingga unit LHKPN Sekretariat DPRD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota yang sudah melaporkan LHKPN, serta semua pihak yang ikut mendukung,” imbuhnya.
BACA JUGA: 17 Daerah Zona Merah Miskin, DPRD Jateng Siapkan Raperda Kemiskinan
Yohan Fitriadi, Perisalah Legislatif Ahli Muda dari Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Jateng menambahkan, pelaporan tersebut sudah mencapai 100 persen sebelum batas waktu berakhir.
Selain itu, ia menyebut bahwa DPRD Jateng pernah menerima penghargaan nasional atas hal itu.
“Pada 2018, 2019 dan 2022, DPRD Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik tingkat legislatif provinsi se-Indonesia,” ungkap Yohan.
Hal senada juga terungkap oleh Endro dari Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Jateng.
“Dari total 119 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” ujar Endro.
BACA JUGA: Forum Senayan Perdana, DPRD Jateng Gaungkan Kolaborasi untuk Jawa Tengah Maju
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN nasional belum sepenuhnya tuntas.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, “Sampai batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 pada 11 April 2025, KPK menerima 402.638 laporan dari total 416.348 wajib lapor.”
Masih terdapat 13.710 pejabat belum menyampaikan laporan. Rinciannya: 10.015 dari eksekutif, 2.941 dari legislatif, 3 dari yudikatif, serta 751 dari BUMN/BUMD.
Capaian DPRD Jateng ini diharapkan bisa jadi contoh positif bagi lembaga lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





