Jateng

Raperda RTRW Sedang Diproses, Pemerataan Jateng Bagian Selatan Hingga Perlindungan Lahan Sawah Diutamakan

×

Raperda RTRW Sedang Diproses, Pemerataan Jateng Bagian Selatan Hingga Perlindungan Lahan Sawah Diutamakan

Sebarkan artikel ini
tanah tol
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, saat ditemui langsung di kantornya, Senin, 13 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Mohammad Saleh, mengungkap pihaknya tengah membahas pola dan struktur ruang pembangunan di Jawa Tengah.

Menurutnya, pembangunan di Jateng ini masih terpusat di Pantura dan wilayah tengah. Pihaknya merasa pembangunan Jawa Tengah bagian selatan seperti daerah Cilacap masih kurang memadai. Pemerataan pembangunan itu menurut Saleh masuk dalam bahasan Raperda RTRW yang masih dalam proses.

“Kita tidak cukup adil di daerah selatan seperti Cilacap, misalnya Pantura-wilayah tengah ke selatan ini secara struktur yang kita coba kritisi. Artinya, struktur jalan ini termasuk juga jalan nasional, provinsi, dan yang lainnya,” ujar Saleh saat ditemui langsung di kantornya, Senin, 13 November 2023 sore.

Menurutnya, pembangunan jalan tol di area Bandara YIA, D.I. Yogyakarta dapat menjadi kunci untuk Jawa Tengah bagian selatan agar semakin maju dan mendapat pembangunan merata.

“Sekarang sudah ada Bandara YIA dan ada rencananya jalan tol seperti Jogja-Cilacap kemudian Cilacap-Jawa Barat. Nanti dari Tegal ke Pantura bisa tembus ke Cilacap, itu penyambung antara selatan dan utara,” sambungnya.

BACA JUGA: Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tak Ada Pemutusan Tenaga Honorer Begitu Saja

Selain pemerataan pembangunan di wilayah Jateng, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) turut menjadi perhatian pihaknya. Saleh mengungkap ada sebanyak 1 juta hektar sawah yang masuk kategori tersebut.

“Kita fokus melindungi sawah, karena kalau sawah itu tidak dilindungi, maka sekarang kita akan kesulitan impor beras. Saat ini Vietnam dan India sudah mengunci, yang mau ngasih ke kita kan sekarang cuma Tiongkok,” tegasnya.

Pihaknya mengaku menjumpai berbagai kesulitan saat melakukan pendataan sawah yang mesti dapat perlindungan. Salah satunya ialah tidak sesuainya data dengan yang ada di lapangan.

“Misalnya kabupaten itu masih tercatat sawah, padahal orang-orang di desa sudah bangun jadi warung. Ketika kita potret dari satelit sudah bukan sawah, itu kita minta verifikasi,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya rutin melakukan crosscheck dan verifikasi. Saleh menyebut ia enggan hanya mengandalkan angka yang tertulis pada data saja.

Tanah musnah masyarakat pasca tol Semarang-Demak turut jadi sorotan

Selain dua hal itu, polemik garis pantai pasca pembangunan tol Semarang-Demak turut jadi sorotan dalam Raperda RTRW.

“Soal tol Semarang-Demak, kalau kita lihat garis pantai, itu kan sebenarnya tanah masyarakat bersertifikat. Mereka punya sertifikat, cuma karena rob membuat tanah itu tidak muncul karena tertutup air,” papar Saleh.

Sehingga, Saleh menuturkan pemerintah menganggap tanah itu berstatus sebagai tanah musnah.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan UU ASN, Nasib 16 Ribu Tenaga Honorer Pemprov Jateng Jadi Pertanyaan

“Kami ingin melindungi bahwa garis pantai itu adalah garis pantai masyarakat yang punya tanah itu. Jangan sampai yang kena rob di sini, garis pantai malah hitungannya dari garis air, padahal itu tanah warga yang sudah kena rob,” paparnya.

Hal itu menurutnya membuat tanah warga seolah-olah hilang. Padahal, Saleh meyakini warga memiliki hak atas tanah tersebut.

“Karena memang kenyataannya mereka masih punya hak di situ, maka pemerintah ini kan harus mengamankan (tanah warga yang kena rob). Bagaimana caranya, apakah dengan bakau atau lainnya, itu harus menjadi tugas pemerintah,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp