Ia menegaskan bahwa remisi tidak bersifat otomatis tanpa proses penilaian menyeluruh. “Kebijakan ini menjadi apresiasi atas perilaku baik sekaligus motivasi perubahan,” lanjutnya.
Evaluasi perilaku narapidana sebagai syarat remisi Natal 2025
Setiap warga binaan wajib menjalani masa pidana minimal enam bulan. Mereka juga harus menjaga disiplin serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Evaluasi perilaku menjadi dasar utama sebelum remisi Natal 2025 disetujui.
Mardi berharap remisi mampu meningkatkan semangat mengikuti pembinaan secara sungguh sungguh. Harapan lain mengarah pada kesiapan mental warga binaan saat kembali ke masyarakat.
“Kami ingin mereka menjadi pribadi bertanggung jawab serta bermanfaat,” katanya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Remisi Natal juga memiliki makna lebih luas daripada sekadar pengurangan masa hukuman. Program ini menjadi bagian pembinaan karakter, kesadaran moral, serta penumbuhan harapan baru. Nilai Natal diharapkan memperkuat keimanan serta konsistensi perubahan perilaku positif.
Berdasarkan data resmi, mayoritas narapidana memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Remisi Khusus II berlaku bagi narapidana yang langsung bebas.
Lapas Kelas I Semarang mencatat penerima terbanyak sebanyak 68 orang. Satu anak binaan penerima remisi berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo. Saat ini, jumlah penghuni lapas serta rutan Jawa Tengah mencapai 15.846 orang dengan kapasitas 10.669 orang (*)













