SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan orang tertangkap aparat dalam aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas akibat rantis Brimob. Tim hukum bersama sejumlah pihak mendatangi Polda Jateng guna menuntut pembebasan para peserta aksi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut jumlah orang yang tertangkap mencapai 327. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai mahasiswa, pelajar, pengangguran hingga pekerja swasta.
“Malam ini yang sudah tertangkap ada 327. Itu campuran, ada mahasiswa, pelajar, pengangguran, juga pekerja swasta. Pada prinsipnya akses [bantuan hukum] akan terbuka, hanya saja penyidik butuh waktu menyelesaikan pendataan. Jadi bukan dilarang,” ungkapnya, Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA: Antisipasi Demo Anarkis, Pemkot Semarang Batalkan Resepsi HUT RI di Balaikota dan Siagakan Personel
Artanto menambahkan, penyidik masih fokus melakukan pendataan dan pemeriksaan. “Jumlahnya banyak, penyidik perlu konsentrasi penuh,” jelasnya.
Tim advokasi Solidaritas untuk Demokrasi (SUARA AKSI) belum mendapat izin masuk untuk menemui massa. Perwakilan tim hukum, Nasrul Saftian, mengecam sikap Polda Jateng yang menolak pendampingan hukum.
Ia menilai penahanan pelajar dan anak di bawah umur melanggar hak asasi. “Kami membawa surat kuasa dari orang tua, namun polisi menolak mentah-mentah. Ini jelas mencederai hak asasi manusia,” tegasnya.
Tim bantuan hukum pertanyakan Polda Jateng
Nasrul juga menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip bantuan hukum yang dijamin undang-undang. Ia mempertanyakan apakah hukum benar-benar berjalan atau hanya mengikuti perintah pimpinan kepolisian.
“Apakah yang berlaku di negara ini hukum, atau perintah dari pimpinan Polda Jawa Tengah?” ujarnya lantang.
Rekan Nasrul, Naufal Sebastian, menyebut sejak siang hingga malam pihaknya gagal bertemu dengan pelajar maupun perempuan yang ikut tertahan.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa UNDIP di Polda Jateng Semarang, Tuntut Penegakan HAM dan Transparansi Polisi
“Sejak jam 14.30-22.00 WIB kami tidak bisa masuk. Padahal di dalam ada banyak anak-anak dan perempuan,” katanya.
Mereka kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri serta Kapolda membuka akses bantuan hukum tanpa syarat. (*)





