SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, memberikan tanggapan terkait Peraturan Walikota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).
Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.
Ali Umar Dhani menekankan pentingnya kebijakan ini berfokus pada kepentingan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kesejahteraan warga dan prinsip efisiensi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA: Video DPRD Kota Semarang Khawatir Efisiensi Anggaran Pengaruhi Penanganan Banjir
Berdasarkan Perwal, setiap RT harus memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan pelayanan sosial dan administrasi berjalan optimal. “Kebijakan ini harus memastikan setiap RT mampu memberikan layanan yang memadai kepada warganya,” jelas Ali.
Ali juga menggarisbawahi bahwa penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Proses ini harus melibatkan musyawarah dengan warga, memperhatikan masukan dari tokoh masyarakat. Serta mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.
“Perubahan struktur RT dan RW harus berdasarkan dialog terbuka yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.