Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Regulasi Baru RT RW di Semarang, Ali Umar Dhani: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

×

Regulasi Baru RT RW di Semarang, Ali Umar Dhani: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Regulasi Baru RT RW di Semarang, Ali Umar Dhani: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Doc. DPRD Kota Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, memberikan tanggapan terkait Peraturan Walikota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).

Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.

Ali Umar Dhani menekankan pentingnya kebijakan ini berfokus pada kepentingan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kesejahteraan warga dan prinsip efisiensi dalam pelayanan publik.

BACA JUGA: Video DPRD Kota Semarang Khawatir Efisiensi Anggaran Pengaruhi Penanganan Banjir

Berdasarkan Perwal, setiap RT harus memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan pelayanan sosial dan administrasi berjalan optimal. “Kebijakan ini harus memastikan setiap RT mampu memberikan layanan yang memadai kepada warganya,” jelas Ali.

Ali juga menggarisbawahi bahwa penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Proses ini harus melibatkan musyawarah dengan warga, memperhatikan masukan dari tokoh masyarakat. Serta mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.

“Perubahan struktur RT dan RW harus berdasarkan dialog terbuka yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan