Jateng

Regulasi Tak Kunjung Datang, Disnakertrans Jateng Belum Bisa Bahas Kenaikan UMP 2026

×

Regulasi Tak Kunjung Datang, Disnakertrans Jateng Belum Bisa Bahas Kenaikan UMP 2026

Sebarkan artikel ini
Perusahaan THR | pmi iran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Nanti ada regulasi dari pusat, bisa permenaker atau bisa peraturan yang lain. Kebetulan beberapa hari yang lalu kami konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan regulasi tersebut masih dalam tataran pembahasan dan pengkajian. Nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembahasan upah nantinya tetap akan melibatkan Dewan Pengupahan.

BACA JUGA: Ajukan Formula UMP 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah Harap UMK Kota Semarang Sentuh Rp4 Juta

“Nah, siapa yang membahas nantinya? Kalau sesuai dengan regulasi Dewan Pengupahan. Kalau untuk upah minimum provinsi, Dewan Pengupahan Provinsi nanti hasilnya sampaikan kepada Gubernur untuk peneatpan. Sedangkan yang Kabupaten/Kota itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati direkomendasikan kepada Gubernur. Jadi kami masih menunggu regulasi tersebut,” sambung Aziz.

Terkait waktu penetapan, Aziz menyebut penetapan UMP biasanya berlangsung pada akhir November. Namun, tahun lalu sempat mundur ke Desember lantaran regulasi keluar terlambat.

“Nah, kalau tahun kemarin itu di bulan Desember ya, kalau peraturan yang selama ini kan untuk upah minimum provinsi itu penetapannya tanggal 21 November. Kalau untuk UMK-nya kan tanggal 30 November, nanti kita tunggu apakah di regulasi yang akan datang itu untuk penetapannya masih seperti yang dulu tanggal 21 untuk UMP-nya, UMK-nya tanggal 30 atau berubah,” jelas Aziz.

Tanggapi permintaan koalisi buruh di Jateng minta UMP naik 8,6 persen

Lebih lanjut, Aziz juga menanggapi tuntutan koalisi atau serikat buruh di Jawa Tengah yang meminta UMP naik 8,6 persen. Ia menegaskan, aspirasi itu tetap dihargai, namun keputusan tetap mengacu pada formula resmi yang pemerintah tetapkan.

“Kami hargai, nggih, kami hargai aspirasi dari teman-teman pekerja, Serikat Buruh, Serikat Pekerja. Itu bagian dari aspirasi yang bisa kami pertimbangkan. Tetapi nanti kita lihat rumusannya, formulanya seperti apa?” ujarnya.

Menurut Aziz, penentuan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks, kebutuhan layak, hingga kemampuan perusahaan.