Jateng

Regulasi Tak Kunjung Datang, Disnakertrans Jateng Belum Bisa Bahas Kenaikan UMP 2026

×

Regulasi Tak Kunjung Datang, Disnakertrans Jateng Belum Bisa Bahas Kenaikan UMP 2026

Sebarkan artikel ini
Perusahaan THR | pmi iran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengaku belum bisa melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran hingga kini belum ada regulasi atau dasar untuk menetapkan UMP.

Sebelumnya, besaran UMP Jawa Tengah 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 menjadi Rp2.169.349, dari sebelumnya Rp2.036.947. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan upah minimum merupakan program strategis nasional yang kewenangannya berada di tangan gubernur.

“Upah minimum itu menjadi program strategis nasional ya, yang kewenangan untuk menenetapkan di gubernur, baik itu upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota,” ujar Aziz, Senin, 22 September 2025.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Kritik Kenaikan UMP 2025 Hanya 6,5 Persen: Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Menurut Aziz, pembahasan UMP 2026 belum bisa berjalan lantaran regulasi yang mendasarinya belum ada. Adapun penentuan UMP 2025, kata Aziz, yakni oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker.

“Untuk upah minimum tahun 2026 saat ini kami belum bisa melakukan pembahasan, karena terkait regulasi yang mendasari untuk menetapkan upah minimum sampai sekarang belum ada. Regulasinya kalau yang tahun kemarin Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” jelasnya.

Ia mencontohkan, penetapan UMP 2025 berlandaskan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kata Aziz, aturan tersebut hanya berlaku untuk tahun berjalan, sehingga tidak bisa dipakai lagi untuk 2026.

“Yang untuk penetapan tahun 2025 itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Jadi, Permennaker itu hanya untuk penetapan upah minimum tahun 2025,” terangnya.

Sudah konsultasi ke Kemnaker perihal penetapan UMP 2026

Aziz menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal penetapan UMP 2026. Dari hasil komunikasi, regulasi baru untuk 2026 masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian.

“Nanti ada regulasi dari pusat, bisa permenaker atau bisa peraturan yang lain. Kebetulan beberapa hari yang lalu kami konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan regulasi tersebut masih dalam tataran pembahasan dan pengkajian. Nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembahasan upah nantinya tetap akan melibatkan Dewan Pengupahan.

BACA JUGA: Ajukan Formula UMP 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah Harap UMK Kota Semarang Sentuh Rp4 Juta

“Nah, siapa yang membahas nantinya? Kalau sesuai dengan regulasi Dewan Pengupahan. Kalau untuk upah minimum provinsi, Dewan Pengupahan Provinsi nanti hasilnya sampaikan kepada Gubernur untuk peneatpan. Sedangkan yang Kabupaten/Kota itu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati direkomendasikan kepada Gubernur. Jadi kami masih menunggu regulasi tersebut,” sambung Aziz.

Terkait waktu penetapan, Aziz menyebut penetapan UMP biasanya berlangsung pada akhir November. Namun, tahun lalu sempat mundur ke Desember lantaran regulasi keluar terlambat.

“Nah, kalau tahun kemarin itu di bulan Desember ya, kalau peraturan yang selama ini kan untuk upah minimum provinsi itu penetapannya tanggal 21 November. Kalau untuk UMK-nya kan tanggal 30 November, nanti kita tunggu apakah di regulasi yang akan datang itu untuk penetapannya masih seperti yang dulu tanggal 21 untuk UMP-nya, UMK-nya tanggal 30 atau berubah,” jelas Aziz.

Tanggapi permintaan koalisi buruh di Jateng minta UMP naik 8,6 persen

Lebih lanjut, Aziz juga menanggapi tuntutan koalisi atau serikat buruh di Jawa Tengah yang meminta UMP naik 8,6 persen. Ia menegaskan, aspirasi itu tetap dihargai, namun keputusan tetap mengacu pada formula resmi yang pemerintah tetapkan.

“Kami hargai, nggih, kami hargai aspirasi dari teman-teman pekerja, Serikat Buruh, Serikat Pekerja. Itu bagian dari aspirasi yang bisa kami pertimbangkan. Tetapi nanti kita lihat rumusannya, formulanya seperti apa?” ujarnya.

Menurut Aziz, penentuan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks, kebutuhan layak, hingga kemampuan perusahaan.

“Sesuai dengan ketentuan, formula menjadi dasar utama, nanti di Permenaker atau peraturan yang keluar regulasinya seperti apa. Kalau selama ini kan untuk pertimbangannya ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks, terus memperhatikan kebutuhan layak dan kemampuan perusahaan. Nanti kita lihat formulanya seperti apa, data-datanya seperti apa gitu,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp