SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan merekam Polwan di kamar mandi asrama SPN Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, putusan tersebut pihaknya ambil dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” ujar Artanto dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masiswa HMI Unissula Masih Tahap Klarifikasi, Polda Jateng Periksa Saksi
Artanto menyebut, dalam putusan tersebut, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu BTS berupa mutasi yang bersifat demosi dalam jangka waktu panjang.
“Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” imbuhnya.
Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik
Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas institusi. Termasuk dalam kasus yang menjerat Briptu BTS.
“Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat Polri,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang tersebut telah melalui pertimbangan dalam sidang etik.
“Pemberian sanksi berat ini setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, langkah tersebut sebagai upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri,” imbuh Artanto.
Polda Jawa Tengah, lanjut Artanto, berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal terhadap anggotanya.
“Setiap anggota yang melanggar akan polisi tindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin masyarakat percaya,” katanya.
Langgar Aturan Etik Polri, Kasus Berawal dari Laporan September 2025
Dalam kasus ini, perbuatan Briptu BTS dinilai melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam regulasi internal Polri.
Artanto menyebut, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini bermula pada September 2025, Brigadir SP melaporkan Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN,” kata Artanto.
BACA JUGA: Polda Jateng Siapkan Travel Assistant SiPolan, Pantau Lalu Lintas hingga Chat Langsung dengan Petugas
Setelah laporan pihaknya terima, Unit Provos melakukan klarifikasi dan pendalaman awal sebelum penanganan pihaknya limpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025.
Kini, selain sanksi demosi, Briptu BTS juga menjalani penempatan khusus selama 20 hari sesuai putusan sidang kode etik. (*)
Editor: Farah Nazila





