“Penempatan khusus berlangsung 19 November hingga 8 Desember 2025, karena pelanggaran berat terkait kesusilaan dan perilaku,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Mahasiswa Kenang Sosok Almarhumah Dosen Kriminologi Untag: Saya Nangis, Bu Levi itu The Best
Sebelumnya, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin, 17 November 2025.
AKBP B menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan karena berada di lokasi dan menolong korban. Namun kemudian, ia dijatuhi sanksi patsus akibat pelanggaran etik yang tidak berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban. (*)
Editor: Farah Nazila





