Jateng

Resmikan Zona Informasi Terintegrasi di Sudut Kantor, KPU Jateng: Kami Terbuka ke Publik

×

Resmikan Zona Informasi Terintegrasi di Sudut Kantor, KPU Jateng: Kami Terbuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
Zona Informasi Terintegrasi
Pimpinan KPU Jateng berfoto bersama dalam peresmian Zona Informasi Terintegrasi di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Selasa, 1 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Zona Informasi Terintegrasi yang berupaya memperkuat pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Adapun zona itu mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah, seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga layanan digital dan media center.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan zona integritas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengintegrasikan seluruh layanan informasi dalam satu sistem. Ruang media center kami kini juga bisa rekan-rekan media manfaatkan. Tidak terbatas hanya pada kegiatan pemilu atau pilkada saja,” ujar Handi, Selasa, 1 Juli 2025.

BACA JUGA: KPU Jateng Tanggapi Pemisahan Pemilu dan Pilkada: Kita Tunggu Formulasinya

Meskipun semua layanan tersebut sudah eksis sebelumnya, Handi menyebut keberadaannya kini makin kuat dan disatukan dalam satu sistem layanan terpadu.

Tak hanya menunjuk petugas profesional di setiap layananannya, kata Handi, KPU Jateng juga merevitalisasi sejumlah sarana, seperti studio podcast dan pusat informasi publik.

“Kebutuhan masyarakat, media, peneliti, dan berbagai pihak tentu berbeda-beda. Nah, semuanya kini bisa mengakses sesuai kebutuhannya melalui satu pintu, baik informasi hukum, permohonan informasi publik, maupun dokumentasi kegiatan,” sambung dia.

Data dan informasi yang bisa publik akses di Zona Informasi Terintegrasi KPU Jateng

Perihal jenis informasi yang dapat publik akses, KPU Jateng mengelompokkan dalam beberapa kategori, yakni informasi berkala dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian umumnya menyangkut privasi atau data yang berpotensi membahayakan pihak lain.

Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah, menambahkan, KPU Jateng terus memperkuat komitmen terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDG) 2030, khususnya pada aspek inklusivitas layanan publik.

BACA JUGA: Kritik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Adi Prayitno: Apa Kabar Nasib Kepala Daerah dan DPRD?

“Pelayanan kami harus mudah semua kalangan akses, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Tidak boleh ada yang tertinggal,” beber Akmaliyah.

Melalui peluncuran Zona Informasi Terintegrasi ini, Akmaliyah berharap KPU Jateng selalu transparan, akuntabel, dan akses publik terhadap informasi semakin meningkat.

“Sekaligus juga bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU ya tentunya,” pungkas Akmaliyah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp