Dengan begitu, harapannya tak ada lagi gesekan antara petugas Perhutani dan masyarakat KTH di lapangan.
Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat segera pengesahan agar memberikan kepastian hukum. Selain itu juga memastikan pengelolaan hutan berjalan adil, lestari, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





