SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Rudy Harjianto alias Gondes (39), pria yang dimaksud, diringkus anggota Satres Narkoba Polres Salatiga atas kepemilikan sabu-sabu dengan berat total 117,72 gram.
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, itu kini harus berurusan dengan penyidik Satres Narkoba Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Kaji Prasejarah Indonesia, 35 Pakar dan Arkeolog Dunia Bakal Berkumpul di Kota Salatiga
“Ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di lingkungan Sukoharjo, Kelurahan Cebongan,” jelasnya di Mapolres Salatiga, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jelasnya, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan melalui operasi undercover di lokasi tersebut.
Hingga akhirnya jajaran Satres Narkoba berhasil meringkus terduga pelaku Rudy Harjianto alias Gondes setelah menyaru sebagai pihak pemesan narkoba.
Selepas interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu serta masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda.
Satres Narkoba Polres Salatiga temukan total 117,72 gram sabu-sabu
Dari hasil penggeledahan, barang bukti narkoba tersebut polisi temukan di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang terduga pelaku simpan di rumah rekannya.