Masing-masing berupa dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, tiga unit handphone merek Infinix, serta satu tas selempang warna cokelat merek Rhodey.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lakban warna cokelat , satu pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening yang dugaannya untuk mengemas paket sabu-sabu.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Karya Inovasi Mahasiswa dan Dosen UKSW Warnai GIHN 2025 di Salatiga, Ini Penampakannya!
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Veronica, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Salatiga berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan terus hadir menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi