SEMARANG, beritajateng.tv – Enam kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap adanya informasi permintaan sejumlah uang untuk proses pengisian perangkat desa tahun 2026.
Namun, sebagian saksi juga menyebut isu serupa sudah beredar pada pengisian perangkat desa sebelum masa pemerintahan Sudewo.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa. Yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia, namun kesaksiannya JPU bacakan di persidangan.
Dalam persidangan, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku memperoleh informasi adanya pengisian perangkat desa dari, Agus Susanto salah satu kepala desa di Kabupaten Pati. Saat menemui Agus Susanto, ia mengaku diberi tahu nominal uang yang harus disiapkan.
“Ada nominal Rp175 juta untuk sekdes, Rp125 juta untuk kasi dan kaur. Nominal Rp80 juta untuk perangkat desa tanpa bengkok, Rp100 juta untuk sekdes tanpa bengkok,” ungkap Agus di hadapan majelis hakim.
Agus mengaku sempat menyerahkan uang Rp175 juta yang merupakan uang pribadinya kepada Agus Susanto sebagai persiapan pengisian perangkat desa. “Terpaksa, karena desa membutuhkan,” katanya.
Namun, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi, uang tersebut dikembalikan sekitar dua hingga tiga hari kemudian.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Ada Isu Soal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan, Joko Waluyo, mengaku awalnya mengetahui rencana pengisian perangkat desa saat rapat koordinasi kepala desa. Usai rapat, ia mendapat informasi dari Sudiyono mengenai adanya pengisian perangkat desa tahun 2026.
Karena pernah mendengar adanya biaya pada pengisian perangkat desa dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tahun-tahun sebelumnya, ia kemudian menanyakan besaran nominal yang harus tersiapkan.
Awalnya ia mendapat informasi sekitar Rp80 juta untuk seluruh perangkat desa dan Rp60 juta untuk perangkat yang tidak memperoleh tanah bengkok.
Namun dalam pertemuan berikutnya di rumah salah satu kepala desa, nominal tersebut berubah menjadi Rp125 juta untuk perangkat desa yang memperoleh tanah bengkok dan Rp80 juta bagi perangkat tanpa bengkok.
Meski demikian, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak lain. Dan akhirnya di kembalikan kepada kedua calon perangkat desa. Yakni sekitar lima hari setelah OTT KPK.
Kades Sebut Ada Informasi Setoran hingga Ratusan Juta
Keterangan serupa juga Kepala Desa Pundenrejo, M. Tafakuri sampaikan. Ia mengaku pernah mendapat informasi dari Imam Solikin mengenai besaran uang yang di minta untuk pengisian perangkat desa.
Menurutnya, nominal yang disebut mencapai Rp150 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp120 juta untuk jabatan kepala urusan maupun kepala seksi.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberarum Ahmad Mahfud mengaku mendapat informasi dari warga yang menyebut terdapat permintaan uang hingga Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp165 juta bagi perangkat desa.
Bahkan, menurut informasi yang ia terimanya, apabila tidak mengikuti skema tersebut maka pengisian perangkat desa disebut tidak akan dilaksanakan lagi mulai 2027.
Di sisi lain, Kepala Desa Mencon Sukiman juga mengaku mendapat informasi adanya permintaan uang sebesar Rp175 juta untuk sekretaris desa dan Rp125 juta bagi jabatan kasi maupun kaur. Informasi itu disebut berasal dari Agus Susanto.
Hakim Soroti Kegunaan Uang Setoran
Majelis hakim turut menyoroti keterangan para saksi. Khususnya terkait alasan adanya perbedaan nominal berdasarkan perangkat desa yang memiliki tanah bengkok maupun tidak.
Hakim Ketua Edwin Pudyono mempertanyakan logika apabila uang tersebut benar-benar sebagai biaya pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).
“Tidak masuk akal kalau uang setoran saja di bedakan yang pakai bengkok dan tidak pakai bengkok. Apalagi kalau uangnya untuk CAT, bagaimana itu logikanya?” ujar hakim ketua kepada saksi Joko Waluyo.
Ketika kembali mendapat pertanyaan apakah uang tersebut untuk pelaksanaan CAT atau meloloskan calon perangkat desa, saksi Joko Waluyo akhirnya menjawab, “Dua-duanya.”
Dugaan Isu Setoran Sudah Ada Sebelum Sudewo
Dalam persidangan, Sudewo juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait praktik pengisian perangkat desa pada periode sebelum ia menjabat sebagai Bupati Pati.
Sebagian saksi mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai setoran uang pada pengisian perangkat desa di masa sebelumnya.
Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri menyatakan informasi tersebut sudah ada sejak sebelum pemerintahan Sudewo. “Iya, dari sebelum-sebelumnya,” jawabnya.
M. Tafakuri juga menyebut hanya mendengar informasi tersebut dari kepala desa lain. “Iya, dari suara burung [desas desus], dari kepala desa yang lain,” katanya.
Sementara Agus Riyanto mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi yang beredar. “Info-info seperti itu ada,” ujarnya.
Adapun Joko Waluyo mengaku tidak pernah mengalami langsung karena selama ini desanya melakukan pengisian perangkat secara mandiri. Meski pernah mendengar adanya praktik tersebut di tempat lain.
BACA JUGA: Tangis Mbak Ita Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Bapenda Tapi Tak Tahu Soal PL dan Mebeler
Sedangkan Ahmad Mahfud menyebut bahwa ia belum pernah mengalami, tetapi pernah mendengar kabar serupa.
Dalam sidang yang sama, Sudewo juga mempertanyakan mengapa para kepala desa tidak pernah mengonfirmasi langsung kepadanya maupun kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) terkait informasi permintaan uang tersebut.
“Apakah para saksi pernah konfirmasi ke saya? Padahal komunikasi saya dengan kepala desa tidak ada hambatan,” tanya Sudewo ke saksi.
Para saksi menjawab tidak pernah. Para kepala desa tersebut juga mengakui hingga saat itu belum pernah ada sosialisasi resmi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai mekanisme pengisian perangkat desa tahun 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





