Hukum & Kriminal

Samarkan Kratom jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Ekspor Ilegal Senilai Rp4,96 Miliar

×

Samarkan Kratom jadi Kopi, Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Ekspor Ilegal Senilai Rp4,96 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung kratom ilegal di Gudang Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 4 November 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Pemusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung kratom ilegal di Gudang Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 4 November 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Sementara kratom dengan ukuran 600 mikron atau kurang dapat ekspor dengan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Dalam perkara ini, persyaratan tersebut tidak eksportir penuhi.

BACA JUGA: Viral Video Pedagang Kopi Usir Warga di Trotoar Salatiga, Pemkot Bertindak

Khoirul menyebut kratom yang menjadi barang bukti sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat. Akam tetapi, pengirimannya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Daerah asalnya banyak dari Kalimantan Barat. Mereka mencoba mengirim melalui pelabuhan kontainer di Semarang, tetapi berhasil kami antisipasi dengan melakukan penindakan,” katanya.

Empat Orang Telah Divonis Pengadilan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial WI dan AS yang berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME dari pihak forwarding, serta MR sebagai broker.

Keempatnya petugas duga terlibat dalam pemalsuan dokumen pemberitahuan ekspor barang. Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA: Kopitorik: Menyatunya Malaka, Yogyakarta, dan Kabupaten Semarang dalam Segelas Kopi Klotok Tarik

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya menyatakan barang bukti kena rampas untuk pemusnahan,” kata Agus.

Dia bilang, empat orang terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses penuntutan dan persidangan hingga mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp