Sementara kratom dengan ukuran 600 mikron atau kurang dapat ekspor dengan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Dalam perkara ini, persyaratan tersebut tidak eksportir penuhi.
BACA JUGA: Viral Video Pedagang Kopi Usir Warga di Trotoar Salatiga, Pemkot Bertindak
Khoirul menyebut kratom yang menjadi barang bukti sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat. Akam tetapi, pengirimannya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Daerah asalnya banyak dari Kalimantan Barat. Mereka mencoba mengirim melalui pelabuhan kontainer di Semarang, tetapi berhasil kami antisipasi dengan melakukan penindakan,” katanya.
Empat Orang Telah Divonis Pengadilan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial WI dan AS yang berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME dari pihak forwarding, serta MR sebagai broker.
Keempatnya petugas duga terlibat dalam pemalsuan dokumen pemberitahuan ekspor barang. Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
BACA JUGA: Kopitorik: Menyatunya Malaka, Yogyakarta, dan Kabupaten Semarang dalam Segelas Kopi Klotok Tarik
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya menyatakan barang bukti kena rampas untuk pemusnahan,” kata Agus.
Dia bilang, empat orang terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses penuntutan dan persidangan hingga mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. (*)
Editor: Diaz A Abidin





