SEMARANG, beritajateng.tv – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung kratom (Mitragyna speciosa) hasil penindakan ekspor ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Total barang bukti kratom yang mereka musnahkan mencapai sekitar 90,2 ton dengan nilai perkiraan mencapai Rp4,96 miliar.
Pemusnahan kratom dengan cara pembakaran menggunakan mesin incinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Semarang, Rabu, 4 November 2026.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus ekspor lima kontainer berukuran 40 feet yang hendak pelaku kirim ke India.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. Kemudian ada tindaklanjut dengan pemeriksaan terhadap lima kontainer tersebut.
Padahal, kata Khoirul, berdasarkan ketentuan kepabeanan, pemeriksaan ekspor pada prinsipnya harus melalui penelitian dokumen.
Dengan adanya informasi intelijen dan hasil analisis membuat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang petugas curigai.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata barang tersebut tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Selain itu, terdapat pemalsuan dokumen terkait pemberitahuan ekspor barang maupun dokumen pelengkapnya,” kata Khoirul kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.
Dia bilang, kratom tersebut tertulis dalam dokumen ekspor sebagai foodstuff coffee atau bahan makanan berupa kopi.
BACA JUGA: Terpilihnya Wabup Semarang Nur Arifah Sebagai Ketua Dekopinda dapat Kritik, Mengapa?
Modus yang pelaku gunakan, kata Koiurul, yakni mengubah invoice dan packing list dari 3.600 karung kratom menjadi 3.600 karung kopi.
Padahal, ucap dia, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan komoditas tersebut merupakan kratom atau rajangan daun tanaman Mitragyna speciosa.
Kratom Bisa Ekspor
Khoirul berkata, kratom sebenarnya dapat ekspor dengan memenuhi persyaratan yang telah pemerintah tetapkan.
Asalkan, komoditas tersebut harus memenuhi ketentuan ukuran serta lengkap demgan dokumen perizinan ekspor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kratom berukuran lebih dari 600 mikron ada larangan untuk ekspor.
Sementara kratom dengan ukuran 600 mikron atau kurang dapat ekspor dengan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Dalam perkara ini, persyaratan tersebut tidak eksportir penuhi.
BACA JUGA: Viral Video Pedagang Kopi Usir Warga di Trotoar Salatiga, Pemkot Bertindak
Khoirul menyebut kratom yang menjadi barang bukti sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat. Akam tetapi, pengirimannya dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Daerah asalnya banyak dari Kalimantan Barat. Mereka mencoba mengirim melalui pelabuhan kontainer di Semarang, tetapi berhasil kami antisipasi dengan melakukan penindakan,” katanya.
Empat Orang Telah Divonis Pengadilan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial WI dan AS yang berperan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME dari pihak forwarding, serta MR sebagai broker.
Keempatnya petugas duga terlibat dalam pemalsuan dokumen pemberitahuan ekspor barang. Perkara tersebut kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
BACA JUGA: Kopitorik: Menyatunya Malaka, Yogyakarta, dan Kabupaten Semarang dalam Segelas Kopi Klotok Tarik
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya menyatakan barang bukti kena rampas untuk pemusnahan,” kata Agus.
Dia bilang, empat orang terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses penuntutan dan persidangan hingga mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. (*)
Editor: Diaz A Abidin





