SEMARANG, beritajateng.tv – Partai Buruh Jawa Tengah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20 persen.
Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, menganggap putusan MK itu mengukir sejarah baru di Indonesia.
Tak hanya itu, Aulia menyebut putusan dengan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 itu membawa angin segar bagi Partai Buruh Jawa Tengah.
“Menurut kami ini sebuah putusan yang kami anggap sebagai langkah bersejarah, yang membuka jalan bagi demokrasi lebih inklusif di Indonesia,” ungkap Aulia saat dihubungi lewat WhatsApp, Minggu, 5 Januari 2025.
BACA JUGA: Partai Buruh Kawal Gugatan UU Ciptaker, Termasuk Jatah Libur 2 Hari Sepekan Bagi Pekerja di Jateng
Aulia menilai putusan MK itu sebagai cara untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia.
Tak hanya itu, Aulia mewakili buruh se-Jawa Tengah, mengapresiasi keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.
“Kami buruh Jawa Tengah mengapresiasi atas putusan MK tersebut, menurut kami memang sebagai tonggak penting untuk perbaikan sistem politik kita. Buruh sangat bersyukur dan terima kasih kepada anak muda UIN Jogja. Ternyata masih banyak anak muda peduli dengan demokrasi bangsa ini,” tegas dia.
Rakernas Partai Buruh pada Februari 2025 akan tunjuk calon presiden sendiri
Lebih lanjut, Aulia mengaku Partai Buruh sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas syarat ambang batas pencalonan presiden. Namun, gugatan itu tidak MK setujui.
“Partai Buruh di Jateng sebenarnya berharap, dulu waktu gugatan presidential threshold yang Partai Buruh lakukan mendapat keputusan yang baik, waktu itu kami gagal,” akunya.
Namun, dengan putusan MK itu, Aulia mengaku ada harapan baru bagi Partai Buruh.
“Intinya, kami menegaskan Partai Buruh telah lama memperjuangkan Presidential Treshold, kami dua kali ajukan uji materi ke MK terkait ambang batas ini, tapi akhirnya usaha tersebut bisa membuahkan hasil yang dilakukan mahasiswa UIN,” sambung dia.
BACA JUGA: Cederai Demokrasi Indonesia, Ini Sederet Alasan Partai Buruh Tolak Keras Presidential Threshold 20%
Bahkan, saar Rakernas pada 10 Februari 2025 mendatang, Aulia menyebut Partai Buruh akan menetapkan dan mengusung calon presiden sendiri.
“Ke depan bahwa Partai Buruh besok tanggal 10 Februari waktu Rakernas, kemungkinan besar kita akan menetapkan dan mengusungkan calon presiden sendiri. Landasan pacunya adalah putusan MK Nomor 62 ini,” jelas dia.
Pencalonan presiden sendiri bagi Partai Buruh, kata Aulia, membuka pintu bagi orang berpotensi namun tak memiliki kendaraan politik yang besar selama ini.
“Menurut kami ini peluang untuk memiliki banyak calon presiden, terkait orang-orang berpotensi, membuat visi-misi yang bagus, ada peluang bisa jadi presiden di negara ini,” pungkas Aulia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




