“[Rencana sidang banding kapan] belum, saya masih monitor orang Propam dulu,” sambungnya.
Berkas kasus Aipda Robig sudah lengkap
Lebih lanjut, selain mendapat sanksi etik, Aipda Robig juga telah menyandang status sebagai tersangka dalam penembakan pelajar SMK.
Terkait pidananya, Artanto mengatakan bahwa pemberkasan kasus penembakan Aipda Robig kini telah penyidik nyatakan lengkap. Penyidik akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau masuk ke tahap P21.
“[Pemberkasan] Robig sudah P21,” kata Artanto.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama
Sebagai informasi, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, sebelumnya menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu, 21 November 2024 dini hari.
Peristiwa itu menewaskan satu pelajar yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Sementara dua korban lainnya yakni AD dan SA mengalami luka tembak di tangan dan dada. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi