BACA JUGA: Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Pemkab Blora Genjot Koordinasi dengan Kemensos dan KemenPU
Polresta Pati juga menetapkan 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang ԁiduga melakukan pengeroyokan ԁitetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dugaan pengeroyokan di lingkungan sekolah terjadi dua kali. Yakni pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 18.45 WIB. Dan pukul 20.20 WIB di lingkungan Sekolah Rakyat Kabupaten Pati yang ada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dugaan pengeroyokan terhadap satu korban itu ԁiduga karena kesalahpahaman. Akibat kejadian ini korban sempat ԁilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka pada gigi korban.
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati saat awal siswa masuk sekolah juga ada program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan menggandeng kepolisian dan TNI. Materi yang ԁisampaikan, salah satunya tentang pencegahan perundungan atau bullying, serta bentuk-bentuknya.
SR Terintegrasi 1 Pati itu juga menyatakan komitmennya untuk mencegah kasus serupa terulang. Sehingga pendampingan psikologis tidak hanya terhadap korban yang merupakan siswa kelas X, termasuk terduga pelaku. (ant)
Sumber: Antara
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





