SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung mulai Senin, 15 Mei 2023. Adapun pendaftaran komisioner KPU Jateng periode 2023 – 2028 akan berlangsung selama 12 hari, yakni hingga tanggal 26 Mei 2023 mendatang.
Tim penyeleksi akan menjaring bakal calon komisioner KPU Jateng dari akademisi hingga praktisi. Nama-nama yang akan menyeleksi di antaranya Puji Astuti, Imam Taufiq, Amir Machmud, Suharnomo, dan Hary Fadilah Kuncoro.
Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Jateng Puji Astuti berharap seleksi ini dapat menjaring komisioner yang bertanggung jawab dan dapat melayani masyarakat. Tak hanya itu, ia juga memaparkan sosok yang layak untuk menjadi komisioner ialah yang memiliki komunikasi baik, khususnya dengan semua peserta Pemilu.
“Karena bagaimana kita bisa memilih nantinya anggota komisioner yang punya integritas, punya kapabilitas, kemudian mampu melayani masyarakat dan peserta pemilu dengan baik,” ungkapnya yang sekaligus menjadi Dosen Ilmu Pemerintahan Undip tersebut pada konferensi pers di Kantor KPU Jateng, Senin 15 Mei 2023.
“Sehingga perlu anggota KPU yang juga memiliki komunikasi yang baik dengan semua peserta pemilu,” imbuhnya.
Dalam seleksi kali ini ia berharap akan ada banyak peminat yang mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Jateng. Hal tersebut agar pihaknya dapat mengirimkan jumlah yang lebih besar dari kuota awalnya sebesar tujuh orang.
“Di akhir kita punya tanggung jawab bisa menyerahkan dua kali nama dari kebutuhan. Misal anggota KPU itu tujuh orang, berarti kita harus bisa mengirim orang-orang yang memang memenuhi persyaratan di dalam proses seleksi ini di dalam KPU saat ini,” tandasnya.
Subjudul: Syarat Calon Anggota KPU Jateng
Tak lupa, Puji memaparkan terdapat sejumlah syarat yang mesti terpenuhi oleh bakal calon anggota KPU Jateng. Syarat yang harus terpenuhi ialah pendaftar merupakan WNI yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisili di Jateng.
Seleksi KPU Jateng 2023, Ini Syarat Lainnya
Sebagai syarat lanjutan, peserta harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Peserta yang hendak mendaftar juga wajib secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Harus bersikap netral, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Bakal calon anggota KPU Jateng harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Selain itu, tidak pernah mendekam di penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Jateng selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain ini, harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Peserta yang akan mendaftar sebagai anggota KPU Jateng dapat mengunduh formulir dokumen persyaratan bakal calon melalui laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik dimulai selama masa pendaftaran, yakni 15 hingga 26 Mei 2023.
Terakhir, dokumen persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Grasia, Ruang Agung, Jalan S. Parman, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang (*).
Editor: Andi Naga Wulan.




