Hukum & Kriminal

Seloroh Kuasa Hukum Fadia A Rafiq; Tuntutan 5 Tahun Cukup Ringan

×

Seloroh Kuasa Hukum Fadia A Rafiq; Tuntutan 5 Tahun Cukup Ringan

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq
Mantan Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq saat menuju mobil tahanan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Sementara dakwaan kedua, menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Di mana berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang teranggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

“Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua, penuntut umum berkesimpulan bahwa pembuktian dakwaan kesatu dan kedua telah secara sah menurut hukum,” kata JPU Agus Subagya.

Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

Usai persidangan, Agus Subagya, mengatakanm, uang pengganti Rp2,69 miliar yang tuntutannya kepada Fadia berkaitan dengan perkara gratifikasi.

“Nominal Rp2,69 miliar itu dari Pasal 12B yang gratifikasi. Kalau yang 12 huruf i kita enggak ada uang pengganti,” katanya.

Dia bilang, nilai tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan uang ulang tahun, akhir tahun dan Lebaran.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara

JPU juga meminta apabila uang pengganti tersebut tidak bisa Fadia A Rafiq bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Fadia akan ada penyitaan dan lelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Fadia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU menuntut penggantian dengan pidana penjara selama satu tahun.

Minta Cabut Hak Politik Fadia

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Berupa pencabutan hak Fadia A rafiq untuk memilih dan warga pilih dalam pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, JPU meminta pencabutan hak politik tersebut  berlaku selama lima tahun setelah Fadia A Rafiq selesai menjalani pidana.

Permintaan lainnya dari JPU, yakni terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses perkara memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Fadia.