JPU menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.
“Perbuatan terdakwa Fadia A Rafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus Subagya membacakan pertimbangan JPU.
Dalam bagian pertimbangan meringankan, JPU menyebut Fadia A rafiq yang memiliki tanggungan keluarga.
Hakim Minta Advokat Baca Lagi Aliran Dana
Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan setelah pembacaan tuntutuan oleh JPU KPK. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Rightmen M.S. Situmorang juga menyoroti persoalan uang pengganti yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Dia meminta aliran dana yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti agar ada pemeriksaan kembali.
“Harapan saya walaupun tadi belum kita dengar semuanya, ini sudah ada di sini [surat tuntutan]. Nanti untuk advokat juga [dibaca] karena berhubungan dengan uang pengganti ini banyak ini saya lihat,” katanya.
Menurutnya, perlu melihat apakah nilai aliran dana yang menjadi dasar tuntutan benar-benar sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan.
“Tentang aliran dananya itu benar enggak segitu masuk? Kan gitu ya. Nanti kalau penuntut umum sudah membuktikan itu, ya giliran advokat juga untuk membuktikan itu,” katanya.
Rightmen mengatakan, majelis hakim akan mengkaji seluruh perspektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya berharap perkara ini putusannya seobjektif mungkin. Semua perspektif baik dari penuntut umum maupun advokat akan kita kaji terus,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang berikutnya terjadwal pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Fadia dan penasihat hukumnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





