SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Fadli Nasution, menilai tuntutan pidana lima tahun penjara yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergolong ringan.
Fadli berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang nantinya menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun ya. Nah, saya kira ini cukup ringan. Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutus yang minimal di empat tahun,” kata Fadli usai persidangan, Kamis, 24 September 2026.
Siapkan Pledoi
Fadli mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi setelah JPU KPK bacakan tuntutan.
Pledoi tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan dua minggu mendatang. “Ya, pledoinya dua minggu lagi,” ujar Fadli.
Menurutnya, pembelaan akan disampaikan dalam dua bentuk, yakni pledoi pribadi dari Fadia dan pledoi yang disusun oleh penasihat hukum.
“Ada, nanti ada pledoi pribadi dan ada pledoi penasihat hukum,” katanya.
Berharap Denda Berkurang
Kuasa hukum Fadia A Rafiq, Fadli Nasution, juga menanggapi tuntutan denda Rp250 juta yang tertuju kepada Fadia.
Dia mengatakan denda merupakan bagian yang lazim tuntutan perkara pidana korupsi. Dia hanya berharap nominal tersebut nantinya dapat berkurang.
“Denda itu biasa memang harus ada di situ. Saya kira tidak seperti tuntutan. Mudah-mudahan bisa berkuranglah tadi denda yang diancam itu,” katanya.
Dua Dakwaan untuk Fadia
Sebagaimana tuntutannya, JPU menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman
Sementara dakwaan kedua, menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Di mana berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang teranggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
“Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua, penuntut umum berkesimpulan bahwa pembuktian dakwaan kesatu dan kedua telah secara sah menurut hukum,” kata JPU Agus Subagya.
Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Usai persidangan, Agus Subagya, mengatakanm, uang pengganti Rp2,69 miliar yang tuntutannya kepada Fadia berkaitan dengan perkara gratifikasi.
“Nominal Rp2,69 miliar itu dari Pasal 12B yang gratifikasi. Kalau yang 12 huruf i kita enggak ada uang pengganti,” katanya.
Dia bilang, nilai tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan uang ulang tahun, akhir tahun dan Lebaran.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengisian Perangkat Desa Bareng Sudewo, 3 Kades Pati Dituntut 4,5 hingga 7,5 Tahun Penjara
JPU juga meminta apabila uang pengganti tersebut tidak bisa Fadia A Rafiq bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Fadia akan ada penyitaan dan lelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Fadia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU menuntut penggantian dengan pidana penjara selama satu tahun.
Minta Cabut Hak Politik Fadia
JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Berupa pencabutan hak Fadia A rafiq untuk memilih dan warga pilih dalam pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, JPU meminta pencabutan hak politik tersebut berlaku selama lima tahun setelah Fadia A Rafiq selesai menjalani pidana.
Permintaan lainnya dari JPU, yakni terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses perkara memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Fadia.
JPU menilai Fadia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.
“Perbuatan terdakwa Fadia A Rafiq telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Agus Subagya membacakan pertimbangan JPU.
Dalam bagian pertimbangan meringankan, JPU menyebut Fadia A rafiq yang memiliki tanggungan keluarga.
Hakim Minta Advokat Baca Lagi Aliran Dana
Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan setelah pembacaan tuntutuan oleh JPU KPK. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Rightmen M.S. Situmorang juga menyoroti persoalan uang pengganti yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Dia meminta aliran dana yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti agar ada pemeriksaan kembali.
“Harapan saya walaupun tadi belum kita dengar semuanya, ini sudah ada di sini [surat tuntutan]. Nanti untuk advokat juga [dibaca] karena berhubungan dengan uang pengganti ini banyak ini saya lihat,” katanya.
Menurutnya, perlu melihat apakah nilai aliran dana yang menjadi dasar tuntutan benar-benar sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan.
“Tentang aliran dananya itu benar enggak segitu masuk? Kan gitu ya. Nanti kalau penuntut umum sudah membuktikan itu, ya giliran advokat juga untuk membuktikan itu,” katanya.
Rightmen mengatakan, majelis hakim akan mengkaji seluruh perspektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya berharap perkara ini putusannya seobjektif mungkin. Semua perspektif baik dari penuntut umum maupun advokat akan kita kaji terus,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang berikutnya terjadwal pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Fadia dan penasihat hukumnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





