Jateng

Semarang Terancam Tenggelam! Muka Tanah Turun 12 Cm, Dewan Desak Izin Pembangunan Diperketat

×

Semarang Terancam Tenggelam! Muka Tanah Turun 12 Cm, Dewan Desak Izin Pembangunan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Semarang Terancam Tenggelam! Muka Tanah Turun 12 Cm, Dewan Desak Izin Pembangunan Diperketat
Wakil DPRD Kota Semarang, Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Dia meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan atas tidak terus tergerus pembangunan.

Alih fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos, maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak menambah beban kawasan bawah.

“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung. Tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.

Karena itu, Suharsono meminta pemerintah kota, DPRD, BPN/ATR, serta pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan berjalan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pembangunan Harus Berizin 

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Ferry, ketentuan tersebut berlaku bagi pembangunan baru maupun renovasi dan perubahan bentuk bangunan.

“Setiap izin yang keluar , harus ada rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.

Selain sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pertumbuhan bangunan.

“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan, alih fungsi lahan tidak bisa terlaksana tanpa memperhatikan aturan penggunaan tanah.

Menurut dia, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang sesuai ketentuan dalam tata ruang Kota Semarang.

“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Peruntukannya untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas. (*)