Sementara itu, ayah Gamma, Andi Prabowo yang datang langsung ke Polda Jawa Tengah mengaku kecewa gagal mengambil barang pribadi Gamma. Apalagi, tak ada kejelasan pasti kapan barang tersebut akan kembali ke keluarga.
Ia khawatir, handphone Gamma penyidik salahgunakan. Pasalnya, kepolisian sempat menyebut bahwa Gamma membeli senjata tajam melalui toko online.
“Inginnya segera di kembalikan supaya tidak ada penyalahgunaan,” ungkap Andi.
Untuk diketahui, kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang telah berjalan hampir satu bulan.
BACA JUGA: Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah
Polisi pun kini telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari kepolisian secara tidak hormat. Meski Aipda Robig menyatakan banding atas pemecatannya, namun proses pidana terus berjalan.
Aipda Robig terjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 3 KUHP. (*)
Editor: Farah Nazila