SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Yudhian Prasetya Mukti, admin arisan online Japo, akhirnya Mahkamah Agung nyatakan bersalah dalam persidangan tingkat Kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024, Yudhian terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarwan, mengonfirmasi bahwa Yudhian telah melanggar pasal 378 KUHP dan beroleh hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti
“Ya, hukuman sudah dijatuhkan dan eksekusinya akan dilakukan oleh Kejari Semarang,” ujar Sunarwan beberapa waktu yang lalu.
Kejari Kota Semarang meringkus Yudhian di kediamannya di Jalan Ngesrep Barat VI Nomor 7, Kota Semarang, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
“Yudhian tidak melakukan perlawanan, namun hanya meminta penjelasan terkait eksekusi itu,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas