SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai penolakan dari unsur buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto, menilai rencana gugatan tersebut tidak beralasan karena penentuan nilai alfa 0,9 telah tersepakati bersama dalam forum resmi Dewan Pengupahan.
“Alfa yang dipilih itu 0,9. Kenapa Apindo mau gugat ke PTUN manakala terjadi maladministrasi? Ini sangat tidak beralasan,” ujar Karmanto saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Minggu, 11 Januari 2026.
Ia menegaskan, penetapan formula UMP tidak berlangsung secara sepihak, melainkan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
BACA JUGA: UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK
“Pada saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi, sudah tersepakati bahwa UMP ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi dikali alfa, dan alfanya itu 0,9. Itu tersepakati di forum,” katanya.
Menurut Karmanto, nilai alfa tersebut justru relevan dengan kondisi Jawa Tengah yang hingga kini masih memiliki upah minimum relatif rendah dibanding provinsi lain.
“Menurut kami dari unsur buruh, Provinsi Jawa Tengah ini UMP-nya masih ketinggalan jauh. Kalau sekarang baru di titik Rp2.300.000, pemerintah sebenarnya masih berutang sekitar 30 persen kepada buruh,” ujarnya.
Buruh Nilai UMP Jateng Baru Penuhi 70 Persen Kehidupan Hidup Layak
Karmanto mengungkapkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jawa Tengah saat ini baru memenuhi sekitar 70 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).
“Di dalam perhitungan BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP Jawa Tengah itu baru dicapai 70 persen. Artinya masih minus 30 persen,” jelasnya.
Ia menilai, jika pemerintah benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, maka penetapan UMP dan UMK seharusnya terlebih dahulu memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak, sebelum dihitung faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
BACA JUGA: Demi Jaga Stabilitas Investasi, Apindo Jateng Usulkan Kenaikan UMP 2026 Maksimal 5,23 Persen
“Putusan MK jelas, untuk menetapkan UMK atau UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak 100 persen. Setelah itu baru dihitung pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dikali alfa,” katanya.
Karmanto memaparkan, komponen kebutuhan hidup layak mencakup berbagai aspek dasar.
“Ada makanan, minuman, papan, sandang, kesehatan, kebutuhan reguler, sampai rekreasi. Kalau dihitung pakai 60 item KHL, seharusnya UMP Jawa Tengah tahun 2026 itu minimal di kisaran Rp3.000.000,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, jika mengacu pada kebutuhan ideal, UMP Jawa Tengah semestinya bisa mencapai sekitar Rp3,3 juta. “Kalau idealnya, untuk tahun 2026 itu sudah di angka Rp3.300.000,” tegas Karmanto.
Disparitas Upah Jateng dengan Tetangganya Terlalu Jomplang, Karmanto Yakin Tak Mungkin Investor Lari ke Jabar dan Jatim
Karmanto juga menyoroti tingginya disparitas antara UMP dan UMK di Jawa Tengah, serta perbedaan upah dengan provinsi lain. Menurutnya, disparitas tersebut semakin mencolok jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Saat ini UMP Jawa Tengah sekitar Rp2.300.000, sementara UMK Kota Semarang sudah Rp3.700.000. Selisihnya sudah sangat tinggi. Kalau bandingkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, itu makin jomplang lagi. Jawa Barat sekarang upahnya sudah Rp5.900.000,” katanya.
Ia menyebut UMK di Bekasi, Jawa Barat bahkan telah menembus Rp5,4 juta lebih. Karmanto menilai kondisi tersebut justru memperlebar jurang ketimpangan upah antara Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Bekasi kemarin Rp5.400.000 sekian. Mereka naik hampir Rp5.000.000 dengan formula pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali alfa 0,9. Ini makin menambah jurang disparitas. Kalau mau mengejar ke titik Rp5,9 juta, dengan kenaikan seperti sekarang, bisa butuh puluhan tahun,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jika kenaikan hanya mengandalkan faktor alfa tanpa pemenuhan KHL 100 persen, buruh Jawa Tengah harus menunggu hingga dua dekade.
“Untuk mencapai 100 persen KHL saja, bisa sampai 20 tahun. Ini kasihan buruh,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran pengusaha soal dampak kenaikan upah terhadap iklim investasi, Karmanto menilai argumen tersebut tidak relevan. Ia menegaskan, selama ini buruh justru berada di posisi dirugikan dalam penetapan upah di Jawa Tengah.
“Investasi mau lari ke mana lagi? Enggak mungkin ke Jawa Barat. Upah di sana jauh lebih tinggi. Kami ini sebenarnya masih dirugikan. Upah di Jawa Tengah itu murah,” katanya.
Karmanto juga menyebut ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap pengusaha sampaikan tidak terbukti.
“Di tahun 2025 kemarin, semua pengusaha membayar UMK. Tidak ada yang melakukan penangguhan upah,” ujarnya.
Menurutnya, buruh selama ini tetap menjaga kondusivitas dan produktivitas di tempat kerja.
“Kami selaku buruh tetap menjaga kondusivitas, produktivitas juga kami jaga. Isu kalau alfa 0,9 bikin perusahaan tutup, PHK massal, itu tidak terjadi,” tegasnya.
Apindo Pernah Gugat UMK 2024, Dua Kali Kalah di PTUN
Karmanto mengingatkan, rencana gugatan Apindo bukan kali pertama terjadi. Pada 2024 lalu, Apindo juga menggugat penetapan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
“Di tahun 2024, Apindo menggugat UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Di tingkat pertama PTUN Semarang, mereka kalah,” ujarnya.
Tak terima dengan putusan tersebut, Apindo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Ia menyebut, kemenangan tersebut terjadi karena pemerintah menetapkan upah sesuai formula yang pemerintah pusat tetapkan.
“Di tingkat banding PT TUN Surabaya, mereka juga kalah. Jadi skornya 2-0. Waktu itu ada keputusan dari Presiden untuk menaikkan UMK sebesar 4,5 persen. Gubernur menetapkan sesuai formula, dan itu yang dimenangkan di pengadilan,” jelasnya.
Karmanto berharap riwayat tersebut menjadi pembelajaran bagi Apindo. Menutup pernyataannya, Karmanto menyatakan serikat pekerja siap kembali melawan jika Apindo tetap menggugat penetapan UMP Jawa Tengah 2026.
“Kami ini sebenarnya sudah mengalah. Tapi jangan terus mengatasnamakan pengusaha untuk menindas buruh. Kalau tetap nekat menggugat, tentu kami dari FSPIP siap melawan. Upah kami sudah rendah, jangan tekan terus serendah-rendahnya,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi buruh yang telah berkeluarga dengan upah minimum yang ia nilai tidak manusiawi. Menurut Karmanto, persepsi bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan, upah minimum semestinya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, sebagaimana amanat undang-undang.
“Kalau buruh punya istri, punya dua atau tiga anak, dengan upah Rp2.300.000, apakah itu manusiawi? Faktanya, pekerja di atas satu tahun juga upahnya segitu. Ini sangat tidak adil. Buruh ini sudah berada di posisi rentan miskin di Jawa Tengah. Jangan jerumuskan ke kondisi yang makin memarjinalkan kami,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





