Jateng

Sentil Rencana Apindo Gugat UMP Jateng ke PTUN, Serikat Buruh: Upah 2026 Saja Jauh dari Hidup Layak

×

Sentil Rencana Apindo Gugat UMP Jateng ke PTUN, Serikat Buruh: Upah 2026 Saja Jauh dari Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng | federasi serikat industri pertanian
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto, saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai penolakan dari unsur buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Karmanto, menilai rencana gugatan tersebut tidak beralasan karena penentuan nilai alfa 0,9 telah tersepakati bersama dalam forum resmi Dewan Pengupahan.

“Alfa yang dipilih itu 0,9. Kenapa Apindo mau gugat ke PTUN manakala terjadi maladministrasi? Ini sangat tidak beralasan,” ujar Karmanto saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Minggu, 11 Januari 2026.

Ia menegaskan, penetapan formula UMP tidak berlangsung secara sepihak, melainkan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

BACA JUGA: UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK

“Pada saat rapat Dewan Pengupahan Provinsi, sudah tersepakati bahwa UMP ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah laju inflasi dikali alfa, dan alfanya itu 0,9. Itu tersepakati di forum,” katanya.

Menurut Karmanto, nilai alfa tersebut justru relevan dengan kondisi Jawa Tengah yang hingga kini masih memiliki upah minimum relatif rendah dibanding provinsi lain.

“Menurut kami dari unsur buruh, Provinsi Jawa Tengah ini UMP-nya masih ketinggalan jauh. Kalau sekarang baru di titik Rp2.300.000, pemerintah sebenarnya masih berutang sekitar 30 persen kepada buruh,” ujarnya.

Buruh Nilai UMP Jateng Baru Penuhi 70 Persen Kehidupan Hidup Layak

Karmanto mengungkapkan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jawa Tengah saat ini baru memenuhi sekitar 70 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).

“Di dalam perhitungan BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP Jawa Tengah itu baru dicapai 70 persen. Artinya masih minus 30 persen,” jelasnya.

Ia menilai, jika pemerintah benar-benar menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, maka penetapan UMP dan UMK seharusnya terlebih dahulu memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak, sebelum dihitung faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.