Gaya Hidup

Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang, Pengamat: Cuma Boleh di Area Permukiman, Maksimal 25 Km/jam

×

Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang, Pengamat: Cuma Boleh di Area Permukiman, Maksimal 25 Km/jam

Sebarkan artikel ini
sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik terpakir. (Dokumentasi Pribadi Djoko Setijowarno)

Selain itu, penegak hukum dan pemerintah juga semestinya rutin mengadakan sosialisasi. Sehingga, semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, berperan dalam edukasi keselamatan sepeda listrik.

“Penyalahgunaan sepeda listrik menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” kata Djoko.

BACA JUGA: SUV Listrik Keluaran Teranyar, Ini Spesifikasi Mobil Hyundai Inster, Cocok untuk Area Perkotaan

Ia mencontohkan, salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi mengenai sepeda listrik dalam kurikulum sekolah. Dengan begitu, anak-anak akan menerima dan memahami materi keselamatan yang ada.

“Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp