Bawaslu Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekaligus dalam rangka memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU. Yakni dalam menjaga dan melindungi hak pilih warga negara,” tandas Agus Riyanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





