Jateng

Serahkan PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

×

Serahkan PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Bawaslu KPU Semarang
Penyampaian imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 oleh Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU Kabupaten Semarang, Selasa, 13 Januari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang terus melakukan peningkatan akurasi data pemilih.

Hal itu untuk melindungi data pemilih berdasarkan data-data kependudukan dan masukan masyarakat, agar daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid untuk Pemilu/Pilkada selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.

Imbauan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor B-1/PM.00.02/K.JT-23/01/2026 tersebut sudah terserahkan kepada KPU Kabupaten Semarang, Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran Pemilu 2029, Bawaslu Semarang Perkuat Sinergi dengan Kemenag

“Ada beberapa poin penting yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam imbauannya, Bawaslu menekankan agar proses PDPB berpedoman pada prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, dan akuntabel.

“Ini dalam rangka menjamin perlindungan data pribadi, serta aksesibel, sebagaimana telah teratur di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.

Imbauan Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU

Bawaslu mengingatkan bahwa penyelenggaraan PDPB oleh KPU Kabupaten Semarang berjalan paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Pihaknya juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi.

Termasuk tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat. Juga pengumuman hasil rekapitulasi PDPB secara terbuka melalui laman resmi, media sosial, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.

KPU Kabupaten Semarang juga diimbau memastikan pengelolaan dan pengamanan data pemilih dilakukan secara bertanggung jawab.

“Selain itu juga menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, serta menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih dalam seluruh tahapan PDPB,” tuturnya.

BACA JUGA: Songsong Pemilu dan Pilkada Mendatang, Bawaslu Blora Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja Strategis

Agus menambahkan, imbauan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan dini serta penguatan fungsi pengawasan Bawaslu di awal tahun 2026 terhadap pelaksanaan PDPB di wilayah Kabupaten Semarang.