“Masih sedikit. Sederhana sebenarnya, kalau beli ayam dan lukanya nggak melebar, itu indikator sembelihannya nggak benar, apalagi cuma lubang gitu. Karena ayam yang sehat disembelih pasti membuka. Itu kami sudah fatwakan dulu Februari tahun 2006,” paparnya.
RPH di pasar banyak yang belum punya sertifikasi halal
RPH yang berlokasi di pasar-pasar juga kemungkinan besar belum tersertifikasi halal. Utamanya, tak ada pengawasan ketat yang dilakukan.
“Karena belum ada mekanisme pengawasan yang ketat, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya melayani, MUI hanya berbicara soal fatwanya. Kalau soal operasi pasar, sweeping, itu kan pemerintah. Saya sudah sampaikan itu, karena selama tidak ada upaya itu cukup susah,” beber Rofiq.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal 118 Ribu Produk, Kemenag Jateng Gandeng UMKM Lewat Program Gratis Sepanjang Waktu
Ia juga menyinggung konsumen yang memiliki hak untuk bertanya lebih lanjut terkait produk yang hendak mereka beli. Baginya, secara keseluruhan Indonesia belum dapat memenuhi hak konsumen dalam bidang tersebut.
“Sebenernya konsumen itu punya hak dan mendapat jaminan UU untuk bertanya. Beda dengan negara lain, negara sekuler melihat ingredient-nya apa, yang jualan tanya ‘apa yang bisa kami bantu?’ Kalau kita kan yang jualan tersinggung dulu. Kami hanya melayani, sekarang kan kami ini jadi lembaga pemeriksa halal,” pungkasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto